Minggu (2/08/2026)
Anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Mewujudkan lingkungan yang ramah anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan lembaga keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai hak-hak anak serta upaya nyata untuk menciptakan ruang yang mendukung tumbuh kembang setiap anak.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PGIW Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Gereja Ramah Anak pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kegiatan ini, Susi Rio Panjaitan menyampaikan materi bertajuk “Gereja Ramah Anak dan Hak-hak Anak dalam Perspektif Hukum Indonesia”, yang membahas pentingnya membangun gereja sebagai lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati hak-hak anak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak gereja yang memiliki pemahaman dan komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang ramah anak serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman bagi setiap anak.
